Apa yang dimaksud dengan tenaga kerja – Ilmu sosial, menjadi ilmu yang terus berkembang dengan banyak cabang menyertainya. Salah satu pembahasan mengenai ilmu sosial adalah tentang kependudukan. Tentu saja hal ini sangat erat kaitannya dengan pembagian kelas masyarakat dalam ketenagakerjaan. Penjelasan mengenai tenaga kerja menjadi penting untuk diketahui bersama. Sebenarnya apa yang dimaksud dengan tenaga kerja, berikut penjelasannya:
Mempelajari mengenai apa yang dimaksud dengan tenaga kerja merupakan bagian yang kompleks dan tidak bisa dicerna secara potongan-potongan. Utuh pengetahuan ini harus diketahui oleh umum agar tercipta pemahaman yang benar. Sehingga permasalahan yang berkaitan di dalamnya akan selesai dengan arah pandang yang sama pula. Berikut bagian yang harus dimengerti:
Secara awam dapat dideskripsikan bahwa tenaga kerja adalah penduk baik pria maupun wanita dengan memiliki usia tertentu.Dengan kemampuan melakukan aktivitas produksi. Baik menghasilkan produk barang maupun jasa Penjabaran pengartian ini akan berbeda antara satu sumber dengan sumber lain.
Namun dari kesemua penjelasan akan dapat diketahui batasan yang ada dalam tenaga kerja, batasan ini baku dan berlaku sama di seluruh Indonesia.
batasan yang pertama adalah menurut usia. Umur dari tenaga kerja berubah-ubah dan tidak sama dengan kali pertama pengukuhannya. Untuk yang berlaku saat ini batasan tenaga kerja adalah seseorang yang memiliki usia antara 15 tahun sampai dengan 65 tahun.
banyak macam pembagian tenaga kerja yang berlaku di masyarakat. Namun bila menurut ikatan dengan perusahaan maka akan di dapatkan tiga jenis tenaga kerja. Yaitu tenaga kerja tetap, tenaga kerja kontrak dan tenaga kerja magang.
Aturan perundangan mengenai ketenagakerjaan, termasuk penjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan tenaga kerja sudah di sampaikan detail menurut undang-undang. Peraturan tersebut perada di undang-undang nomor 13 tahun 2003, KUH perdata dan UU no 14 tahun 1969. Dalam undang-undang tersebut ada banyak aturan yang menegaskan mengenai tenaga kerja. Mengenai hak dan kewajibannya. Yang diterangkan sebagai berikut:
Tenaga kerja tidak akan melewatkan pembahasan mengenai hak mereka. Pada hak tenaga kerja yang memiliki kedudukan yang legal di mata hukum yaitu tersebut dalam UU nomor 14. Dalam undang-undang ini disebutkan bahwa hak tenaga kerja diantaranya adalah memiliki penghasilan layak.
Memiliki kebebasan dalam mengikuti konferensi pekerja. Hak yang berikutnya adalah memiliki pekerjaan sesuai dengan keahlian yang dimiliki. Adanya Hak untuk mendapatkan bimbingan dan pembinaan berkenaan dengan pekerjaan yang dimiliki. Serta berhak atas perlindungan keselamatan, jaminan kesehatan dan masih banyak lagi.
Baca Juga
kewajiban dari tenaga kerja disampaikan pada hukum perdata 1603. Dengan penjabaran bahwa tenaga kerja wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kesepakatan yang telah di terima kedua belah pihak. Dalam hal ini juga disebutkan kebolehan untuk membayarkan denda atau kerugian pada saat melaksanakan pekerjaan.
Dalam UU nomor 12 juga disebutkan bahwa hal dari tenaga kerja mengenai berkewajiban mengenakan alat perlindungan diri. Dan juga memberikan keterangan bila diminta oleh pihak penyelidik.
Lihatlah video menarik berikut ini :
Di atas merupakan penjelasan dari apa yang dimaksud dengan tenaga kerja berikut aturan yang ada di dalamnya. Meski populasi negara Indonesia banyak memiliki tenaga kerja, namun akan menjadi sangat menyulitkan bila belum adanya kemaksimalan dalam penyerapannya. Penyerapan yang rendah dan ketersediaan lapangan kerja yang tidak memadai akan membuat tenaga kerja tidak akan bisa berprestasi maksimal.
Salam Sukses – Jasa Sandblasting Terpercaya