Undang-undang tenaga kerja – Menurut perjanjian waktu yang mengikatnya, tenaga kerja dibagi dalam dua macam. Yaitu, tenaga kerja tetap dan tenaga kerja kontrak atau yang terikat perjanjian waktu. Dimana Kedua jenis tenaga kerja ini sama-sama memiliki perlindungan di mata hukum. Tidak ada perbedaan meskipun bukan tenaga kerja tetap.
Tentunya undang-undang ini, memiliki sebuah tujuan untuk melindungi dan juga untuk mesejahterakan para tenaga kerja dan juga para perusahaan yang berada di negara ini. Dan pastinya di beberapa negara akan memiliki beberapa undang-undangnya sendiri dimana beberapa undang-undang tersebut ada yang mirip seperti yang berada di Indonesia dan ada juga yang cukup berbeda dari undang-undang kita. Akan tetapi, atas dasar apakah undang-undang ini diberlakukan dan di terapkan untuk seluruh daerah di Indonesia ini ?
Salah satu hal yang mendasari diberlakukannya UU tenaga kerja kontrak ini sendiri, sebenarnya tidak terlepas dari masalah manusiawi dan juga pemerataan kesempatan kerja baik itu nasional maupun daerah. Memberdayakan dan juga mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan juga manusiawi, dan mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan juga penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan nasional dan juga darurat.
Jadi apa sih sebenarnya undang-undang tenaga kerja kontrak itu ? Oleh karena itulah, Berikut adalah pembahasan undang-undang tenaga kerja kontrak :
Berikut ini merupakan beberapa undang-undang tenaga kerja kontrak yang dapat kami kumpulkan untuk di berikan kepada anda semua untuk menambah pengetahuan dan juga berguna jika harus ber-urusan dengan sesuatu yang tidak di di inginkan mengenai kontrak kerja.
Dalam perundangan No 13 tahun 2003 pasal 59 menyebutkan bahwa tidak semua pekerjaan dapat menjadikan karyawan yang diterima kerja menjadi tenaga kerja kontrak. Ada aturan yang harus dipenuhi oleh perusahaan dalam menetapkan putusan tenaga kerja kontrak.
Pekerjaan yang dimaksud adalah pekerjaan yang bersifat musiman, pekerjaan yang akan selesai dalam waktu tidak lama. Atau mengenai pekerjaan yang dilakukan berkaitan dengan produk-produk barang atau jasa baru yang masih dalam uji coba.
Kemudian pembahasan mengenai undang-undang tenaga kontrak berdasarkan lama waktu keterikatan kerja tercantum dalam pasal 59 ayat 4. Di dalamnya dijelaskan bahwa untuk tenaga kontrak memiliki waktu keterikatan kerja paling lama dua tahun. Untuk selanjutnya perjanjian kerja tenaga kontrak dapat diperpanjang untuk satu periode.
Dengan maksimal waktu selama satu tahun. Jadi dapat disimpulkan bahwa maksimal tenaga kontrak adalah selama 3 tahun. Bila masih akan dipekerjakan maka statusnya harus diubah menjadi karyawan tetap.
Sama dengan karyawan tetap, tenaga kerja kontrak memiliki hak untuk mendapatkan waktu istirahat cukup seperti dalam pasal 79. Kemudian masih di UU no 13, hak karyawan perempuan untuk masa cuti hamil dan melahirkan pada pasal 76 dan 82.
Pada PP no 08 tahun 1981 dan Peraturan menteri nomor 01 tahun 1999 serta UU no 13 tahun 2013 disebutkan bahwa setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh upah minimum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Serta mendapatkan uang lembur, bila bekerja melebihi dari jam kerja yang telah ditetapkan dalam pasal 78 ayat 2.
Bagi tenaga kerja kontrak juga memiliki waktu kerja yang telah diatur oleh perundangan. Sehingga tidak ada satupun karyawan yang dipekerjakan melebihi waktu tersebut tanpa menerima gaji lemburan. Peraturan tersebut ada pada UU no 13 tahun 2013 pasal 77 ayat 2.
Masa berakhirnya kerja dari tenaga kontrak adalah setelah tempo perjanjian kerja telah selesai, dan tidak ada pembaharuan kontrak baru. atau pun tidak ada pengubahan status karyawan dari tenaga kontrak menjadi karyawan tetap.
Namun bila pihak perusahaan memutus kontrak sebelum masa perjanjian kerja berakhir, maka tenaga kontrak akan mendapatkan pesangon. Peraturan mengenai berakhirnya masa kerja bagi tenaga kontrak telah diatur dalam UU no 13.
Mengenai pesangon tenaga kerja kontrak ini masih jarang karyawan yang mengetahui. Bahwa dalam perundangan ditetapkan bilamana pemberhentian kontrak sebelum dari masa berakhirnya perjanjian selesai. Maka karyawan akan memperoleh pesangon sebanyak sisa gaji sampai dengan masa kerja selesai.
Termasuk pula untuk Tunjangan Hari Raya, tenaga kontrak mendapatkan THR dengan perhitungan sama dengan karyawan tetap. Yaitu satu kali gaji bila sudah bekerja dalam satu tahun di perusahaan tersebut.
Bila pekerja tersebut belum bekerja selama satu tahun maka perhitungan THR adalah Jumlah gaji dalam satu bulan dibagi 12. Kemudian hasil tersebut dikalikan dengan jumlah bulan bekerja.hal tersebut telah ditetapkan dalam UU no 13.
Tentunya kehadiran dari undang-undang ini akan menguntungkan beberapa pihak, dan yang pastinya menjadi fokus utama dari undang-undang ini adalah untuk sang tenaga kerja. Akan tetapi undang-undang ini pastinya harus bermanfaat juga untuk perusahaan. Lalu apa sajakah manfaat dari undang-undang ini untuk kedua pihak yaitu tenaga kerja dan juga perusahaan ? berikut ini merupakan beberapa manfaat dari UU tenaga kerja kontrak.
Untuk tenaga kerja :
Untuk perusahaan :
Memang perlu di sadari, jika undang-undang tenaga kerja saat ini masih memiliki kekurangan yang cukup banyak dan cukum membebani beberapa pihak. Akan tetapi yang bisa kita ambil dan ketahui, bahwa peraturan ini lagi-lagi untuk kebaikan sesama meski memang tidak bisa di bohongi jika ada sempat beberapa kali kecurangan di baliknya.
Di atas adalah uraian mengenai undang-udang tentang tenaga kerja kontrak. Sama seperti tenaga kerja tetap, tenaga kerja kontrak memiliki peraturan perundangan yang harus dipatuhi. Baik oleh perkerjaan, pihak perusahaan dan ke dua belah pihak. Pengetahuan mengenai hukum tenaga kerja kontrak akan melindungi pekerja dari kebijakan perusahaan yang tidak menguntungkan.
Sampai disini terlebih dahulu pembahasan mengenai Undang-undang tenaga kerja kotrak, semoga informasi yang telah kami kumpulkan dan berikan kepada anda ini dapat bermanfaat untuk anda semua.
Dan jika ada diantara dari kalian ingin membeli alat dan bahan untuk sandblasting, maka anda dapat mengunjungi situs Distributor Pasir Besi Untuk Sandblasting. Anda dapat segera menghubungi kami dengan nomor, email, dan alamat yang tertera di bawah ini :
Nomor Whatsapp : 081331778424
Nomor Telepon : (021) 22103792
Email : sales@arlenglobalmulia.com
Website : www.arlenglobalmulia.com
Alamat tempat : Perum The East Residence, Kompleks Sun Flower Blok F No. 11 Jalan Barin Raya Kel, Mustika Sari Kec. Mustika Jaya Kota Bekasi – Jawa Barat
Salam Sukses – Distributor Pasir Besi Untuk Sandblasting