Arti outsourcing – Arti outsourcing atau jika diterjemahkan maka kata dari Outsourcing ini sendiri akan menjadi alih daya. Bisa diartikan juga sebagai penyedia layanan untuk perusahaan yang membutuhkan pekerja tambahan dengan keahlian tertentu. Ada banyak juga keuntungan yang didapatkan oleh perusahaan, terutama dari segi keuangan.
Perusahaan juga dapat lebih fokus dengan urusan perusahaan, tanpa harus terbebani dengan masalah yang tidak perlu sehingga biaya pun akan menjadi lebih ringan dan tidak membebani perusahaan (meskipun tetap harus membayar jasa outsourcing) Maka dari itu, simak ulasannya tentang arti, system, keuntungan dan kekurangan outsourcing.
Outsourcing adalah berfungsi untuk menyelesaikan sebuah pekerjaan tertentu. Atau juga bisa diartikan sebagai penggunaan tenaga kerja yang diperoleh dari pihak ketiga. Dan pihak ketiga yang menyediakan para tenaga kerja juga disebut dengan perusahaan outsource. Perusahaan outsource adalah perusahaan yang memberikan atau menyediakan jasa dengan keahlian tertentu.
Atau juga yang sebagai penyalur tenaga kerja dengan keahlian yang dibutuhkan oleh perusahaan. Arti outsourcing juga bisa diartikan sebuah jasa yang menawarkan tenaga kerja ke perusahaan. Dalam satu perusahaan outsourcing tidak hanya menyediakan satu keahlian saja. Tetapi banyak pekerja dengan keahlian yang berbeda.
Perkembangan Outsourcing ini sendiri, juga sudah ada di Indonesia. Dimana perkembangannya sendiri, dimulai dengan adanya dorongan dari UU tentang Keternagakerjaan Nomor 13 tahun 2003. Dimana dalam undang-undang tersebut, kebutuhan sebuah tenaga kerja untuk menjalankan produksi disuplai oleh perusahaan penyalur tenaga kerja.
Disisi lain, para tenaga kerja outsourcung sendiri harus patuh dengan perusahaan penyalur dan di sisi lain tenaga kerja tersebut harus patuh juga pada perusahaan tempat ia bekerja. Tentunya kesepakatan mengenai upah ditentukan perusahaan penyalur dan tidak bisa menuntut pada perusahaan tempat ia bekerja. Di lain tempat, di perusahaan tempat ia bekerja, harus mengikuti ketentuan jam kerja, target produksi, peraturan bekerja, dan lainnya.
Sesudah itu, para tenaga kerja penyalur akan mendapatkan upah dari sang perusahaan penyalur. Dimana untuk menerimanyapun, ia harus menunggu perusahaan tempat kerjanya untuk membayar management fee kepada perusahaan penyalur barulah tenaga kerja penyalur akan mendapatkan upahnya dari sang perusahaan penyalur tersebut (biasanya akan di potong)
Selain itu undang-undang nomor 13 tahun 2003 ini juga tentang ketenagakerjaan yang jelas di atur bahwa adanya perusahaan penyedia tenaga kerja outsourcing, yang telah berbentuk badan hukum, dan bertanggung jawab atas hak-hak para tenaga kerja. Outsourcing di Indonesia sendiri biasanya dibagi menjadi pemborong pekerjaan dan yang menyediakan tenaga untuk bekerja.
Tentunya akan timbul sebuah pertanyaan mengenai, mengapakah perusahaan memerlukan jasa dari outsourcing ini sendiri ? Pastinya hal ini akan membuat anda tidak akan menyepelekan lagi mengenai jasa outsouring ini, dan malah akan mengambil beberapa jasa dari outsourcing untuk perusahaan anda.
Perusahaan bisa menyerahkan sebagian tugas pekerjaan kepada perusahaan lainnya dengan melalui perjanjian. Para karyawan yang bekerja sebagai outsourcing dibagi menjadi 2 dengan melalui system kontrak. Yang pertama ada perjanjian kerja waktu tertentu, yaitu para pekerja tambahan tersebut bekerja selama dengan waktu yang ditentukan sesuai dengan perjanjian.
Dan yang kedua adalah perjanjian kerja dengan waktu yang tidak tertentu. Adalah para pekerja tambahan tersebut bekerja tidak terikat dengan waktu atau berapa lama bekerja. Dikarenakan jika menggunakan system ini biasanya hanya sampai proyek selesai saja. Tetapi pekerja outsourcing ini digaji bukan berdasarkan kepada perusahaan (klien) tetapi sesuai perusahaan outsourcingnya.
Ada sangat banyak mengenai contoh dari pekerjaan outsourcing ini sendiri, dimana beberapa di antaranya juga sudah sering kita nikmati di kehidupan diri kita sendiri. Apa sajakah contoh dari outsourcing ini sendiri ? berikut ini merupakan beberapa contoh dari outsourcing.
Tentunya dengan beberapa contoh dan pengertian di atas, pastinya akan memiliki beberapa keuntungan dan juga kerugian dar adanya jasa outsourcing ini sendiri. Dimana tentunya dari kedua tersebut kita akan mengetahui beberapa hal yang dapat di terima dan juga ditanggung. Oleh karena itulah, berikut merupakan beberapa keuntungan dan juga kerugian dari outsourcing.
Ada beberapa keuntungan bagi perusahaan yang ingin menggunakan outsourcing ini. Simak ulasannya dibawah ini lebih lanjut:
Tidak hanya mempunyai keuntungan saja, akan tetapi tetapi tentunya juga ada kekurangannya untuk menggunakan outsourcing. Simak lebih lanjut apa saja kekurangannya di bawah ini.
Lihatlah video menarik berikut ini :
Masih banyak yang belum mengerti apa itu outsourcing, dan bagaimana perkembangannya di Indonesia. Memang di Indonesia sendiri outsourcing masih banyak pro dan kontra nya. Tetapi walaupun begitu juga sudah banyak perusahaan outsourcing yang ada. Karena arti outsourcing yang mengandung banyak pengertian. Karena jika dilihat dari segi pekerja memang cukup merugikan. Tetapi tetap ada keuntungan tersendiri bagi pekerja outsourcing.
Sampai disini terlebih dahulu pembahasan mengenai arti outsourcing, semoga informasi yang telah kami kumpulkan dan berikan kepada anda ini dapat bermanfaat untuk anda semua.
Dan jika ada diantara dari kalian ingin membeli alat dan bahan untuk sandblasting, maka anda dapat mengunjungi situs Distributor Pasir Besi Untuk Sandblasting. Anda dapat segera menghubungi kami dengan nomor, email, dan alamat yang tertera di bawah ini :
Nomor Whatsapp : 081331778424
Nomor Telepon : (021) 22103792
Email : sales@arlenglobalmulia.com
Website : www.arlenglobalmulia.com
Alamat tempat : Perum The East Residence, Kompleks Sun Flower Blok F No. 11 Jalan Barin Raya Kel, Mustika Sari Kec. Mustika Jaya Kota Bekasi – Jawa Barat
Salam Sukses – Distributor Pasir Besi Untuk Sandblasting